Untuk mencapai pendidikan yang bermutu setiap perguruan tinggi termasuk
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Jakarta (STIEM Jakarta) harus
memiliki kebijakan tentang penjaminan mutu. Berbagai bentuk dan prosedur
pelaksanaan penjaminan mutu di perguruan tinggi pada prinsipnya bertujuan untuk
mencapai atau melampaui standar yang telah ditetapkan atau disepakati bersama.
Dengan merujuk kepada banyak kebijakan pemerintah setiap perguruan tinggi
menetapkan kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu dan berbagai prosedur,
formulir, SOP dan sebagainya. Rujukan dasar system penjaminan mutu antara lain UU
nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi :
Pasal 51
(1) Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang
menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan
menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi
Masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk
mendapatkanPendidikan bermutu.
Pasal 52
(1) Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk
meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
(2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
penetapan, pelaksanaan,evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar
Pendidikan Tinggi.
(3) Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.